Kemenkop UKM Pakai 3 Pendekatan untuk Deteksi UMKM Naik Kelas

Ilustrasi UMKM. Foto: MI/Adam.

Kemenkop UKM Pakai 3 Pendekatan untuk Deteksi UMKM Naik Kelas

Arif Wicaksono • 27 October 2023 14:33

Jakarta: Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan, dalam upaya mewujudkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) naik kelas, terdapat tiga pendekatan untuk mendeteksinya yakni produktivitas, aksesibilitas, dan intervensi.

Pertama, pendekatan produktivitas ditekankan dari peningkatan kapasitas usaha dan kinerja usaha. Pendekatan kedua, aksesibilitas terhadap permodalan dari perubahan sumber modal usaha menjadi semakin formal.

"Ketiga, pendekatan intervensi finansial pemerintah atau government intervention yaitu lulusnya UMKM dari program bantuan pemerintah," kata Arif dilansir InfoPublik, Jumat, 27 Oktober 2023.  

Lanjutnya, setiap negara memiliki model UMKM Naik Kelas tersendiri. Mayoritas UMKM di dunia merupakan perusahaan independen (independent firms) dengan jumlah pekerja kurang dari 50 orang dan ukuran ini berbeda disetiap negara.

Banyak juga negara yang mengklasifikasikan UMKM dengan parameter atau kriteria jumlah tenaga kerja tidak melebihi 250 atau 200 orang. Khusus SMEs di AS, kata Arif, jumlah tenaga kerja tidak melebihi dari 500 orang.

Ia meyakini berbagai mitra pembina UMKM di Indonesia sudah memiliki perhatian terhadap kriteria UMKM Naik Kelas. Pada pembinaan UMKM, dibuat klasifikasi kelas yang lebih kecil, bukan hanya berdasarkan aset dan omset tetapi juga indikator lainnya.

"Indikator tersebut diantaranya menurut Bank Indonesia adalah UMKM Digital, UMKM yang terhubung dengan akses pembiayaan, UMKM ekspor, dan UMKM Hijau," terang Arif.

Indikator Pemerintah Daerah

Sedangkan menurut Pemerintah Daerah adalah indikator produktivitas, indikator akses permodalan, indikator intervensi pemerintah, dan indikator lingkungan usaha yang berkelanjutan (ekonomi hijau), dan melestarikan kearifan lokal.

Saat ini kriteria UMKM naik kelas yang digunakan adalah kenaikan omset dan aset UMKM sebagaimana diklasifikasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Namun demikian, Arif menjelaskan kenaikan kelas UMKM tersebut dinilai terlalu sulit dicapai mengingat jauhnya rentang omset dan modal antar masing-masing klasifikasi usaha. Akibatnya, dampak program pemberdayaan UMKM menjadi sulit untuk dipetakan.

Selain itu kinerja pemerintah sulit dihitung secara kuantitatif. Untuk itu, Arif menekankan kolaborasi dengan berbagai stakeholder menjadi sangat penting dilakukan untuk menaikkan kelas UMKM.

"Mitra pembina dan pendamping UMKM yang sudah memiliki tools untuk menilai kelas UMKM, dapat diajak bekerjasama agar tools tersebut dapat dimanfaatkan masing-masing pemerintah daerah," ujar Arif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)