Ilustrasi--Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membuka diri bagi calon kepala daerah untuk berkampanye di kampus tersebut (Media Indonesia)
Media Indonesia • 8 October 2024 11:36
Semarang: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Handi Tri Ujiono mempersilakan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah berkampanye di perguruan tinggi. Meskipun ada larangan kampanye yang berlokasi di instansi Pendidikan, tetapi dikecualikan bagi perguruan tinggi dengan sejumlah ketentuan.
Beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta yang hendak berkampanye di kampus, salah satunya harus dipastikan mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Selain itu peserta pemilu, menurut Handi Tri Ujiono, tidak membawa atribut kampanye ke dalam lingkungan kampus yang ditempati untuk acara itu.
"Atribut kampanye dimaksud merupakan alat atau perlengkapan yang memuat materi kampanye pasangan calon," ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga: Logistik Pilkada Kabupaten Malang Telah Lengkap |