Polda DIY Siapkan Tim IT Awasi Peredaran Miras

Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Siapkan Tim IT Awasi Peredaran Miras

Ahmad Mustaqim • 1 November 2024 17:59

Yogyakarta: Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Suwondo Nainggolan, mengutus tim informasi dan teknologi (IT) untuk memantau peredaran miras, khususnya yang ilegal. Suwondo menyebut miras dilarang dijual secara daring (online). 

"(Miras) dilarang jual secara online. Kami sepakati (hasil rapat koordinasi). Kami (Polda DIY) ada tim IT (untuk memantau penjualan miras secara daring)," kata Suwondo di Polda DIY pada Jumat, 1 November 2024. 

Ia mengatakan jajarannya di bidang IT tersebut memang tak bisa menjangkau setiap jengkal ranah daring penjualan miras. Karenanya, masyarakat diminta ikut mengawasi saat mengetahui ada penjualan miras secara daring. 

"Kalau ada informasi tolong kami diberitahu apabila ada yang membeli secara online. Kami akan telusuri," kata dia. 

Menurut dia, berbagai cara bisa dilakukan untuk merazia penjualan miras secara daring. Ia membeberkan jajarannya bisa melakukan penyamaran untuk melakukan penindakan. 

"Kami akan coba (menyamar menjadi) pembeli, mungkin akan kami lakukan penindakan," ucapnya. 
 

Baca juga: Polda DIY Ultimatum Penjual Miras

Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, mengatakan perlu dasar hukum yang jelas untuk menindak penjualan miras secara daring. Pasalnya, kata dia, penjual bisa dengan mudah berganti akun apabila sudah merasa terendus tindakannya oleh aparat. 

"Kalau teknologinya secanggih itu nanti muncul lagi. Sekarang misalnya, @beny_ apalah, aku jadi (mengganti) nama akun lain, selesai kok itu," katanya. 

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan penyedia jasa telekomunikasi untuk berkolaborasi dalam pengawasan penjualan miras. Beny menyatakan penjual miras yang legal atau mengantongi izin yang boleh beroperasi dan harus selektif dalam melayani konsumen

"Syaratnya (pembeli) harus (usia) 21 tahun ke atas. Orang yang beli di tempat berizin harus menanyakan (ke calon pembeli)," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)