Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru, Polda Tingkatkan Patroli

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Dokumentasi/ Istimewa

Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru, Polda Tingkatkan Patroli

Fajri Fatmawati • 31 December 2024 18:20

Banda Aceh: Polda Aceh akan meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pergantian tahun. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas, mematuhi peraturan atau seruan pemerintah, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata Joko, Selasa, 31 Desember 2024.

Joko juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, terutama pada saat pergantian tahun.

“Kami membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian, baik melalui layanan hotline 110 maupun melaporkannya secara langsung ke kantor kepolisian terdekat. Karena keamanan adalah tanggung jawab bersama," jelasnya.

Selain itu, para orang tua juga diimbau untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya seperti balapan liar, tawuran, atau bahkan terlibat narkoba.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman saat pergantian tahun," ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru. Larangan ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai agama dan ketertiban umum di kota yang dikenal sebagai Serambi Mekkah. Imbauan serupa juga disampaikan

Larangan perayaan tahun baru ini tertuang dalam surat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin yang melarang segala bentuk perayaan, termasuk pesta kembang api, petasan, meniup terompet, dan kegiatan hura-hura lainnya.

Larangan ini berlaku untuk semua warga, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, serta terompet. Polda Aceh melalui Satgas Ops Lilin Seulawah-2024 akan meningkatkan patroli dan pengamanan di tempat-tempat keramaian untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)