Indonesia Kenakan Pajak Baru ke Rokok Elektronik

Vape. Foto: Unsplash.

Indonesia Kenakan Pajak Baru ke Rokok Elektronik

Arif Wicaksono • 31 December 2023 16:15

Jakarta: Indonesia akan mengenakan pajak baru pada rokok elektronik mulai 1 Januari membantu mengekang merebaknya penggunaan vape. Indonesia telah menetapkan pajak tambahan sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok elektronik.
 

baca juga:

Cara Kembangkan Industri Vape di Indonesia



 “Konsumsi rokok elektronik dalam jangka panjang telah terbukti berdampak pada kesehatan masyarakat,” kata Kemenkeu dikutip dari The Business Times, Minggu, 31 Desember 2023.

Kemenkeu menambahkan bahwa pajak atas rokok elektronik juga diperlukan untuk menyamakan persaingan dengan rokok konvensional.

Pajak baru ini diberlakukan setelah Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok tertinggi di dunia, pada tahun 2018 mengenakan pajak cukai sebesar 57 persen untuk produk rokok elektrik.

minim diskusi

Sekelompok Produsen dan Pelanggan Rokok Elektrik (PAVENAS) mengkritik minimnya diskusi dan waktu penerapan pajak, mengingat tarif cukai produk tersebut akan naik pada tahun depan.

Kelompok tersebut mengatakan akan pergi ke pengadilan untuk menentang pajak tersebut jika Pemerintah Indonesia tetap melanjutkannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)