Ketidakpastian Hukum Dinilai Jadi Ancaman Serius Bagi Pebisnis Tambang

Ilustrasi. Medcom

Ketidakpastian Hukum Dinilai Jadi Ancaman Serius Bagi Pebisnis Tambang

Achmad Zulfikar Fazli • 24 December 2024 21:41

Jakarta: Ketidakpastian hukum dalam sektor pertambangan dinilai ancaman serius bagi pebisnis. Padahal, kepastian hukum adalah kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk di sektor tambang.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, merespons mencuatnya kasus dugaan korupsi PT Timah. Dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dihitung sebagai kerugian negara dan dijadikan dasar untuk tindak pidana korupsi.  

"Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, hal yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum. Hal ini memunculkan kontradiksi dan berpotensi memunculkan ketidakpastian bisnis di Indonesia," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.  

Dia menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Banyak pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan justru terkena dampaknya, sedangkan pelaku nakal yang merusak lingkungan tetap aman.

"Dalam bisnis tambang, sebenarnya sudah ada aturan jelas dalam IUP/IUPK. Tinggal pemerintah menegakkannya dan memberikan keadilan yang sama kepada para pelanggarnya," ujar Ali.
 

Baca Juga: 

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Hakim Sebut Masyarakat Sebagai Penambang Ilegal


Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyebut pola perhitungan kerugian negara, seperti dalam kasus PT Timah sebagai ancaman serius bagi para pelaku usaha tambang. Dalam kasus ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dihitung sebagai kerugian negara, sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.  

"Iya benar, pola perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha tambang. Mereka pun potensial bisa dijerat dengan dalih yang serupa," jelas Bisman.  

Dia menambahkan meskipun dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak membebaskan perusahaan dari tindak pidana, pengaitan dampak lingkungan dengan kerugian negara menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.  

"Di satu sisi, kita mendukung pemberantasan korupsi sektor pertambangan, namun di sisi lain perlu jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha," tegas Bisman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)