Ilustrasi sapi. (MI/Rendy Ferdiansyah)
Media Indonesia • 13 June 2024 15:03
Malang: Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan pengetatan penjualan hewan kurban bekas terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). Ternak yang pernah terjangkit PMK wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai jaminan aman untuk kurban.
"Sapi dan hewan kurban lainnya bekas PMK boleh dijual asalkan ada surat keterangan kesehatan hewan," tegas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi, Kamis, 13 Juni 2024.
Saat ini, petugas kesehatan hewan rutin memantau titik penjualan hewan kurban. Petugas bekerja melakukan pendataan dan pengawasan sejak Selasa, 11 Juni 2024.
Selama menjelang Iduladha, Pemkot Malang sudah membuat pedoman pelaksanaan mengatur kewaspadaan, pengawasan dan mencegah penularan maupun penyebaran penyakit zoonosis. Kebijakan secara administrasi dan teknis mewajibkan lalu lintas hewan yang masuk Kota Malang mengantongi surat keterangan kesehatan hewan.
Dalam hal ini, lapak penjualan hewan kurban harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang setempat. Selanjutnya, petugas kesehatan hewan melanjutkan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
| Baca juga: 3 Sapi Kurban di Sidoarjo Terpapar PMK |