Hewan Kurban Pernah Terjangkit PMK Boleh Dijual, Asalkan..

Ilustrasi sapi. (MI/Rendy Ferdiansyah)

Hewan Kurban Pernah Terjangkit PMK Boleh Dijual, Asalkan..

Media Indonesia • 13 June 2024 15:03

Malang: Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan pengetatan penjualan hewan kurban bekas terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). Ternak yang pernah terjangkit PMK wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai jaminan aman untuk kurban.

"Sapi dan hewan kurban lainnya bekas PMK boleh dijual asalkan ada surat keterangan kesehatan hewan," tegas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi, Kamis, 13 Juni 2024.

Saat ini, petugas kesehatan hewan rutin memantau titik penjualan hewan kurban. Petugas bekerja melakukan pendataan dan pengawasan sejak Selasa, 11 Juni 2024.

Selama menjelang Iduladha, Pemkot Malang sudah membuat pedoman pelaksanaan mengatur kewaspadaan, pengawasan dan mencegah penularan maupun penyebaran penyakit zoonosis. Kebijakan secara administrasi dan teknis mewajibkan lalu lintas hewan yang masuk Kota Malang mengantongi surat keterangan kesehatan hewan.

Dalam hal ini, lapak penjualan hewan kurban harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang setempat. Selanjutnya, petugas kesehatan hewan melanjutkan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
 

Baca juga: 3 Sapi Kurban di Sidoarjo Terpapar PMK

Pemeriksaan antemortem dilakukan sehari sebelum pemotongan hewan kurban. Adapun post mortem merupakan pemeriksaan jeroan dan karkas hewan kurban usai disembelih.

Terkait hal itu, Pemkot Malang bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya melibatkan 500 mahasiswa dan dokter hewan.

Selanjutnya, pemotongan hewan kurban disarankan di Rumah Potong Hewan (RPH) olah juru sembelih halal guna memastikan sesuai prosedur kesehatan.

Guna mencegah PMK merebak, Pemkot Malang sudah melakukan vaksinasi 500 dosis pada sapi di masyarakat. Saat ini, ada tambahan 500 dosis lagi untuk keperluan serupa. Dalam konteks ini, masyarakat harus memahami tanda klinis PMK pada hewan ternak, yaitu lepuh pada gusi, mulut dan lidah. Hewan ternak mengeluarkan liur secara berlebihan beserta luka pada kaki sampai kukunya terlepas.

PMK akibat virus yang menyerang hewan berkuku belah di antaranya kerbau, domba, kambing dan sapi. Masa inkubasi virus PMK 1-14 hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)