Kecanduan Judi Online, Manajer BRI Cabang Pacitan Gerus Dana Nasabah Rp1,3 Miliar

Manager BRI di Pacitan yang gasak dana nasabah Rp1,3 miliar akibat kecanduan judi online.(Dok. Metro TV)

Kecanduan Judi Online, Manajer BRI Cabang Pacitan Gerus Dana Nasabah Rp1,3 Miliar

Media Indonesia • 12 June 2024 19:22

Pacitan: Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menetapkan tersangka seorang manager BRI cabang Pacitan, atas tindak pidana korupsi. Dari hasil penyelidikan, tersangka menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,3 miliar untuk keperluan judi online.

Tersangka berinisial MS akhirnya ditahan kejaksaan negeri Pacitan, setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan kredit modal kerja. Kasi pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu menjelaskan, tersangka memberikan kelonggaran tarik kepada sejumlah nasabah prioritas, yang tengah mengajukan kredit modal kerja.

"Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka diduga membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut. Akibatnya, sejumlah nasabah mengalami kesulitan dalam pencarian dana pinjaman," kata Ratno di Pacitan, Rabu, 12 Juni 2024.
 

Baca: Jokowi akan Teken Perpres Satgas Judi Online Pekan Ini

Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon kredit nasabah tersebut ternyata telah digunakan oleh tersangka. Tersangka mengaku menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online, game online, hingga bermain trading.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)