Petugas sidak tempat penjualan hewan kurban. Medcom.id/ Gonti Hadi Wibowo
Medcom • 13 June 2024 23:21
Palembang: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatra Selatan (Sumsel) menemukan adanya pedagang yang menjual hewan kurban di bawah usia seharusnya.
Dimana kelayakan usia kambing untuk dikurbankan minimal 1 tahun, domba berusia 6 bulan, dan sapi minimal 2 tahun.
“Dari pemantauan kita di 17 tempat yang tersebar di Sumsel kita masih menemukan hewan kurban yang dibawah usia seharusnya dijual. Meskipun jumlah yang kita temukan tidak terlalu banyak,” kata Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca: Hewan Kurban di Tangsel Dipastikan Tak Terjangkit Penyakit
|