Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Tri Subarkah • 24 September 2024 20:36
Jakarta: Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dimulai Rabu, 25 September 2024 dan berlangsung hingga 60 hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua peserta mematuhi aturan main kampanye.
"Mari kita patuhi aturan karena pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi kita," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.
Idham Holik menyebut siapa pun yang berupaya mengangkangi larangan kampanye bakal berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Idham yakin Bawaslu bakal bersikap tegas.
"Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan keunangan atributif yang diberikan," ujarnya.
Baca juga: Pramono Harap Pilkada Jakarta Jadi Contoh Praktik Demokrasi yang Baik |