18 Emiten 'Didepak', BEI Kawal Buyback demi Lindungi Investor

Ilustrasi perdagangan saham di BEI. Foto: dok MI/Susanto.

18 Emiten 'Didepak', BEI Kawal Buyback demi Lindungi Investor

Ade Hapsari Lestarini • 14 April 2026 12:40

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten yang efektif 10 November 2026. Emiten ini dinyatakan pailit ataupun telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.

Sebelum memutuskan delisting, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memastikan BEI telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong, dan memberikan kesempatan emiten untuk perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan.

"Dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting sampai nantinya pemenuhan kewajiban buyback saham emiten pascadelisting," ujar Nyoman kepada pers, dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
 



Adapun ketentuan tersebut sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Sebagai bentuk perlindungan investor, Nyoman mengatakan BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah disuspensi selama enam bulan dan melakukan reminder kembali setiap enam bulan.

"Hal kita harapkan menjadi reminder bagi emiten sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting," ujar Nyoman.

Sesuai ketentuan Peraturan Bursa No I-N, Nyoman menjelaskan BEI melakukan delisting atas saham emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

"Perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Emiten juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir," jelas Nyoman.

Sebelum melakukan delisting, BEI telah mewajibkan emiten terkait untuk melakukan buyback saham dengan periode pelaksanaan 11 Mei hingga 9 November 2026, sebelum efektif delisting pada 10 November 2026.


Ilustrasi perdagangan saham di BEI. Foto: dok MI/Susanto.
 

Adapun tujuh emiten delisting akibat pailit, yaitu:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL).
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA).
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM).
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
 

Sementara itu, 11 emiten dilakukan delisting akibat suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan, yaitu:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).
  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
  9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)