Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Taspen Salurkan 99% Gaji ke-13 bagi Pensiunan di Hari Pertama
Eko Nordiansyah • 3 June 2026 14:00
Jakarta: PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 kepada 99 persen peserta pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama penyaluran yakni Selasa, 2 Juni 2026. Taspen menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.
"Kita menyampaikan apresiasi kepada Taspen karena keandalan sistemnya dalam waktu enam jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan," kata Komisaris Utama PT Taspen (Persero), Fary Djemy Francis dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menambahkan, meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ke-13 tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh. Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap gaji ke-13, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada Taspen.
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, Taspen telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang Taspen di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk Taspen wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Taspen.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Penyaluran gaji ke-13 capai Rp10,83 triliun
Pada 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada 2026.
Adapun dari segi kecepatan waktu, sebanyak 99,14 persen penyaluran manfaat telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada pada hari pertama penyaluran manfaat gaji ke-13.
Capaian ini mencerminkan komitmen Taspen dalam memastikan penyaluran hak peserta berjalan tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi para pensiunan.
Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh gaji ke-13 tahun 2026. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026.
Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, Taspen berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Ketentuan pembayaran gaji ke-13
Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 adalah sebagai berikut:- Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;
- Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;
- Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;
- Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Melalui langkah ini, Taspen terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan terpercaya, sekaligus menegaskan perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.