Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Merak Digagalkan

Penyelundupan sebanyak 50 ribu ekor benih bening lobster ke Sumatra digagalkan di Pelabuhan Merak, Cilegon. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Merak Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 22 July 2026 21:09

Tangerang: Penyelundupan 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Sumatra digagalkan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Benih bening lobster itu dikemas di dalam 10 boks styrofoam untuk mengelabui petugas.

"Dari pengungkapan itu, kami menangkap dua pelaku yang membawanya, yakni inisial M dan AR, di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Rabu, 22 Juli 2026.

Maruli menuturkan, pengungkapan itu bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, saat Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melaksanakan joint investigation (investigasi gabungan) di Pelabuhan Merak. Saat melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 boks styrofoam yang berisi 50.000 ekor benih bening lobster yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatra Selatan, dan diperjualbelikan secara ilegal," kata Maruli.

Maruli menjelaskan, pengungkapan penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi Polri dan TNI dalam mengawasi kawasan Pelabuhan Merak, yang menjadi salah satu jalur strategis distribusi barang antarpulau. Menurut dia, benih bening lobster merupakan komoditas bernilai ekonomis tinggi sekaligus berperan penting menjaga keberlangsungan ekosistem laut.

"Pengungkapan ini dalam rangka menjaga kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan. Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait agar Pelabuhan Merak tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan komoditas ilegal," jelasnya.

Penyelundupan sebanyak 50 ribu ekor benih bening lobster ke Sumatra digagalkan di Pelabuhan Merak, Cilegon. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon," kata Maruli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Aturan itu sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Lukman Diah Sari)