Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
BGN Manfaatkan Temuan Kejagung di Kasus Korupsi MBG untuk Evaluasi
Fachri Audhia Hafiez • 22 July 2026 16:52
Jakarta: Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana menyatakan pihaknya berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kolaborasi ini untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bahan-bahan dari sini kan kami gunakan untuk perbaikan. Apa pun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kami akan gunakan untuk perbaikan untuk BGN biar lebih baik ke depannya, kata Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketut menegaskan bahwa temuan dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani Korps Adhyaksa akan dijadikan masukan krusial. Hal ini membenahi sistem pengawasan BGN di lapangan.
Ketut Sumedana baru dilantik pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Ia merupakan satu dari lima pejabat eselon I baru yang ditunjuk untuk menggantikan jajaran lama demi mereformasi tata kelola program MBG.
.jpg)
Ilustrasi MBG. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Dengan rekam jejak lebih dari 28 tahun di Kejaksaan Agung serta latar belakang doktor ilmu hukum, Ketut ditugaskan mengawasi berbagai persoalan operasional. Mulai dari dugaan penyimpangan anggaran hingga penanganan kasus keracunan makanan di lapangan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi BGN berinisial LMI, serta tiga pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.