Mau Buat SIM C? Simak Dulu Rincian Syarat dan Biayanya di Sini

Ilustrasi SIM. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Mau Buat SIM C? Simak Dulu Rincian Syarat dan Biayanya di Sini

Husen Miftahudin • 26 December 2025 15:45

Jakarta: Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya untuk sepeda motor (SIM C) kini dapat dilakukan dengan lebih praktis secara online. Berikut adalah rincian lengkap syarat, prosedur, dan perkiraan biaya yang perlu Anda ketahui, dilansir dari laman CIMB.
 

Syarat pembuatan


Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memenuhi persyaratan utama dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Formulir permohonan.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Korlantas Polri setempat.
  • Pas foto berwarna (latar belakang biru atau merah sesuai tahun kelahiran) ukuran 3x4 sebanyak empat lembar.
  • Hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan hasil tes psikologi dari aplikasi ePPsi (khusus untuk pendaftaran online).
 
Baca juga: Catat! Lokasi SIM Keliling Jakarta di H-1 Natal 2025


(SIM dan STNK. Foto: Medcom.id/Garuda)
 

Cara pembuatan online


Proses pembuatan SIM baru dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dengan langkah-langkah berikut:
  • Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda.
  • Verifikasi dan Persiapkan Dokumen: Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil pindaian (scan) semua dokumen persyaratan.
  • Pendaftaran: Pilih menu SIM, kemudian submenu "Pendaftaran SIM". Isi seluruh data yang diminta dengan teliti.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pembuatan setelah data terisi.
  • Ujian Teori: Ikuti dan lulus ujian teori yang disediakan dalam aplikasi.
  • Penjadwalan Praktik: Jika lulus teori, Anda dapat memilih tanggal untuk ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi Samsat) pilihan.
  • Pengambilan SIM: SIM dapat langsung diambil di SATPAS setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.
 

Biaya pembuatan


Adapun biaya pokok pembuatan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp100 ribu. Namun, biaya tersebut belum termasuk pengeluaran tambahan yang mungkin timbul, seperti biaya administrasi dan pengurusan surat keterangan sehat dari dokter, serta biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pemeriksaan.

Dengan memanfaatkan layanan pendaftaran online, proses pembuatan SIM C diharapkan menjadi lebih efisien dan menghemat waktu antre. Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipersiapkan secara lengkap sebelum memulai proses pendaftaran. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)