Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. Istimewa
Perputaran Dana Judol Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Siti Yona Hukmana • 23 July 2026 21:26
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) turun signifikan pada 2025. Hal ini menjadi capaian penting karena sejak 2017 hingga 2024 perputaran dana judi online naik hingga Rp359,81 triliun.
"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Ivan memandang capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak. Mulai dari kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum.
Ivan mengungkapkan data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017 dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Menurut dia, ini pertama kali sejak 2017, nilai perputaran dana judol turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, nilai deposit turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Namun, Ivan melihat aktivitas judi online belum mereda.
Pada kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit Rp10,59 triliun. Menurut Ivan, hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Ivan meyebut PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik mencapai 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp16,67 triliun.
PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.
Menurut dia, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ivan.
.jpg)
Ilustrasi judi online. Dok. Media Indonesia
Selama Semester 1 2026, Ivan menyampaikan PPATK menghentikan sementara transaksi 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai Rp1,07 triliun. Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dengan demikian, Ivan mengatakan koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Bareksrim Polri menjadi 27 laporan polisi.
Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara. Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ivan menekankan pemberantasan judi online butuh kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital.
“Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” kata Ivan.