Berapa Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD di 2026? Berikut Rincian Lengkapnya

Ilustrasi, prajurit TNI. Foto: Branda Antara.

Berapa Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD di 2026? Berikut Rincian Lengkapnya

Husen Miftahudin • 11 January 2026 18:30

Jakarta: Sebagian masyarakat kini memiliki cita-cita menjadi abdi negara TNI untuk membela bangsa. Menjadi TNI bukan sekedar nasionalisme, tetapi juga menjadi satu profesi yang memiliki prospek masa depan yang jelas dengan gaji yang menarik.

Masyarakat kini mulai bertanya-tanya berapa kisaran gaji anggota TNI terutama yang memiliki pangkat terendah Tamtama. Untuk menjawab kebingungan tersebut berikut penjelasan selengkapnya.
 

Gaji pokok Tamtama TNI di 2026


Pada hirarki di tubuh militer sendiri, pangkat Tamtama memiliki pangkat terendah setelah diterima menjadi anggota pertama kali. Terkhusus anggota TNI Angkatan Darat (AD) sendiri, bila seorang telah berhasil lulus pendidikan dan diterima maka akan mendapatkan Prajurit Dua (Prada). 

Pada 2026 ini, penyesuaian pemberian gaji pokok anggota TNI sendiri masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, dengan tambahan tunjangan kerja (TUKIN) yang signifikan.

Berikut rincian gaji prajurit Tamtama TNI:
  • Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000–Rp2.741.300
  • Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500–Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000–Rp2.915.000
  • Kopral II: Rp1.916.800–Rp3.000.000
  • Kopral I: Rp2.007.700–Rp3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700
 
Baca juga: Berapa Gaji Guru Honorer? Ini Daftar Lengkapnya


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Tunjangan Tamtama TNI


Selain mendapatkan gaji pokok, para perwira Tamtama tersebut juga akan mendapatkan tunjangan yang didapatkan oleh negara. Penyesuaian tunjangan TNI tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 yang berlaku bagi semua tiga matra yakni (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara).

Berikut besaran tunjangan kerja yang akan didapatkan perwira TNI berdasarkan jabatan yang diterimanya.
  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Selain menerima tunjangan secara jabatan, para anggota TNI juga akan mendapatkan tunjangan pasangan suami istri sebesar 10 persen gaji pokok, kemudian ada tunjangan anak, tunjangan pangan, dan berbagai tunjangan lainnya.


Pemberian gaji dan tunjangan kepada para perwira TNI ini sebagai bentuk penghargaan yang diberikan negara atas dedikasi untuk menjaga keutuhan negara sekaligus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi warga sipil. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)