Antrean kendaraan yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Cimahi, Kamis, 10 April 2024.
Roni Kurniawan • 10 April 2025 09:39
Cimahi: Kantor Samsat Kota Cimahi memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak. Pemohon pemutihan pajak di Samsat Cimahi membeludak setiap hari sejak diberlakukan program tersebut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati, aturan ganjil genap diberlakukan hingga akhir April 2025. Hal itu sebagai upaya untuk mengatasi antrean panjang yang kerap terjadi di Samsat Cimahi sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
"Untuk sementara, pelayanan samsat Cimahi kita memberlakukan aturan ganjil genap, untuk mengantisipasi lonjakan serta antrian panjang," ujar Reni di Kantor Samsat Cimahi, Kamis, 10 April 2025.
Reni menuturkan, masyarakat sangat antusias untuk memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Hal itu terlihat dari pendapatan di Samsat Cimahi mencapai Rp600 juta perhari, meningkat dua kali dibandingkan sebelum ada program tersebut.
Baca: Samsat Cianjur dan Ngawi Diserbu Wajib Pajak |