Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar
Jakarta: Capital gain adalah sumber penghasilan bagi para investor yang sering disalah artikan sebagai dividen. Padahal baik capital gain dan dividen memiliki pengertian yang berbeda.
Melansir laman OCBC, tujuan utama investasi adalah untuk mencapai peningkatan jumlah modal investor. Dalam bahasa investasi, keuntungan ini disebut dengan capital gain atau juga disebut dengan keuntungan modal.
Apa itu capital gain?
Capital gain adalah jumlah keuntungan seorang investor saat menjual kembali aset investasinya. Dalam bahasa Indonesia, arti
capital gain disebut juga dengan keuntungan modal. Perolehan keuntungan dari capital gain adalah selisih harga dari penjualan dan harga beli produk investasi.
Kebalikan dari
capital gain adalah capital loss, yaitu kerugian investasi karena harga jual lebih rendah daripada harga beli. Sama seperti keuntungan modal yang jumlahnya bisa puluhan sampai ratusan juta, capital loss juga dapat terjadi dalam jumlah besar.
Jenis-jenis capital gain
Berikut ini jenis-jenis keuntungan modal paling umum didapat investor:
1. Keuntungan modal jangka pendek (
short-term capital)
Keuntungan modal jangka pendek adalah profit investasi dari penjualan saham-saham dalam jangka waktu kurang dari setahun. Keuntungan modal jenis ini biasanya dilakukan investor-investor penyuka risiko. Jika ingin memperoleh keuntungan modal jangka pendek, investor harus punya kemampuan analisa dan prediksi yang kuat.
2. Keuntungan modal jangka panjang (
long-term capital)
Keuntungan modal jangka panjang adalah keuntungan dari kepemilikan saham dalam jangka waktu minimal satu tahun. Jenis keuntungan modal ini paling disukai investor-investor santai, yang tidak menghabiskan waktu memantau pasar modal.
Jika ingin mendapat keuntungan modal jangka panjang, sebaiknya \tidak menjual saham setelah setahun memilikinya, melainkan lebih dari itu. Sebab, mayoritas harga saham tidak mengalami perubahan signifikan dalam satu tahun.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Rumus penghitungan capital gain serta pajaknya
Adapun rumus
capital gain adalah
Capital Gain = Harga Jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)
Dalam menghitung keuntungan modal, yang juga perlu memperhatikan adanya pengenaan pajak atas
capital gain. Pajak atas
capital gain adalah biaya pajak tambahan penghasilan yang dibebankan pada investor dan wajib dibayarkan sebagai pajak terutang.
Contoh perhitungan pajak atas
capital gain adalah seperti di bawah ini:
Seseorang membeli saham pada tahun 2011 seharga Rp100 juta dan mempertahankan aset tersebut hingga tahun 2021. Saat akan dijual, harga saham masa kini telah mencapai Rp500 juta selama 10 tahun. Dari kasus tersebut, perhitungan rumus
capital gain adalah:
Capital Gain = Harga Jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)
Capital Gain = Rp500 juta – (Rp 100 juta x 1)
Capital Gain = Rp400 juta
Jadi, diketahui besaran
capital gain adalah Rp400 juta. Sementara jumlah pajak atas
capital gain yang harus dibayarkan saat persentase pajak masa itu sebesar 15 persen yaitu:
Besar Pajak = Rp400 juta x 15 persen = Rp60 juta.
Jadi berdasarkan kasus di atas, besaran pajak atas
capital gain adalah Rp60 juta.