Oknum Dosen UNM Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswa

Ilustrasi. Foto: Medcom

Oknum Dosen UNM Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswa

Muhammad Syawaluddin • 4 July 2025 20:47

Makassar: Penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswa. Saat ini, penyidik polisi tengah berusaha merampungkan berkas perkara.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, mengatakan dosen UNM inisial KH telah ditetapkan tersangka pada pekan lalu. Tepatnya pada 1 Juli 2025. 

"Gelar pekan lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.

Zaki menerangkan bahwa oknum dosen tersebut menjalani pemeriksaan pada 30 Juni 2025, selanjutnya diberikan status tersangka. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk dapat segera diserahkan ke kejaksaan. 

"Sebentar kami serahkan ini (berkas perkara) di kejaksaan untuk menindak lanjuti," jelasnya. 

Dia menyebut untuk tersangka KH saat ini dititipkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukt Polda Sulsel. Pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi yaitu rekan korban dan dari pihak kesehatan.

Zaki menuturkan bahwa oknum dosen tersebut dijerat Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)