Audiensi Revisi UU Koperasi Forkopi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 28 February 2025 18:51
Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) beraudiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025. Audiensi terkait masukan dalam Revisi UU Koperasi.
Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya regulasi yang lebih kuat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Perwakilan Forkopi yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean, menekankan kepastian hukum yang jelas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar tidak terbentur regulasi perbankan.
"Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang canggih, SDM dan infrastruktur pun sudah tersedia. Namun, untuk bisa diluncurkan, tetap dibutuhkan landasan hukum yang kuat," ujar Frans.
Menurutnya, Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal revisi UU Perkoperasian agar berpihak kepada gerakan koperasi serta sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Frans mengatakan Forkopi mengajukan sejumlah poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian, di antaranya, pertama terkait Definisi Koperasi yang lebih kuat.
"Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong," ujarnya.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar perluasan Usaha Simpan Pinjam. Forkopi mengusulkan agar koperasi pelajar dan mahasiswa dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap.
Selain itu, Forkopi tetap menegaskan Koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
"Koperasi harus tetap berakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia, bukan sekadar entitas ekonomi semata," ucapnya.
Frans juga menjelaskan pihaknya mengusulkan agar ada pendidikan koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi.
"Forkopi mengusulkan agar pembelajaran koperasi masuk dalam kurikulum nasional untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi," katanya.
Forkopi juga mengusulkan agar kepengurusan koperasi tidak dibatasi periodesasinya. Sebab, koperasi berbeda dengan jabatan politik.
"Kepengurusan koperasi sebaiknya ditentukan berdasarkan kepercayaan anggota tanpa batasan periode," harapnya.
Disisi lain, Forkopi mengharapkan agar hak milik atas tanah bagi koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian.
"Kami juga mengusulkan agar ada digitalisasi koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK).
Penerapan teknologi dalam koperasi diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional," tegasnya.
Selain itu, Forkopi juga menekankan pentingnya koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai lembaga gadai. Dan yang paling penting sanksi pidana bagi pengurus koperasi agar lebih proporsional,
"Sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pengurus koperasi akibat kesalahan administratif," ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyambut baik usulan Forkopi dan berkomitmen untuk membahasnya lebih lanjut di DPR.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan Fraksi Gerindra memiliki visi yang sejalan dengan Forkopi dalam memperkuat koperasi melalui regulasi.
"Hambatan dalam sektor koperasi, baik di bidang kesehatan, keuangan, maupun lainnya, harus disinkronkan agar koperasi dapat tumbuh pesat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa koperasi harus memainkan peran lebih besar dalam perekonomian nasional.
"Pemerintah membutuhkan koperasi, misalnya dalam distribusi pupuk, bibit, hingga akses pembiayaan pendidikan. Regulasi yang ada harus mendukung koperasi agar dapat berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Anggota DPR RI Komisi VI, Mulan Jameela, juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan koperasi melalui revisi UU Perkoperasian.
"Di dapil saya, banyak keluhan masyarakat terkait koperasi. Kepercayaan publik terhadap koperasi masih rendah, tetapi di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkannya. Oleh karena itu, koperasi perlu diperkuat," jelasnya.
Khilmi, anggota DPR Fraksi Gerindra, menyoroti pentingnya sinergi antara koperasi dan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Koperasi.
Sementara itu, Kawendra Lukistian menekankan perlunya koperasi beradaptasi dengan teknologi untuk tetap relevan di era modern.
"Koperasi harus come up, bertransformasi, tap in teknologi. Sehingga bisa jadi tonggak kemakmuran dan keadilan, soko guru perekonomian," harapnya.
Forkopi dan Fraksi Gerindra sepakat untuk terus berkoordinasi dalam mengawal revisi UU Perkoperasian. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional yang mampu menghadapi tantangan global.