Putri Purnama Sari • 17 August 2025 08:11
Jakarta: Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, akan berlangsung khidmat dan penuh aturan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan tata tertib bagi seluruh tamu undangan maupun masyarakat yang hadir langsung agar jalannya acara tetap tertib dan lancar. Berikut rinciannya.
Tata Tertib Upacara HUT-ke 80 RI di Istana Merdeka
- Hadir satu jam sebelum acara dimulai.
- Pelajari denah yang tertera pada undangan, seperti: Detail rute keluar dan masuk lokasi acara, Lokasi parkir yang tersedia, Zona tempat duduk sesuaikan dengan undangan, Pos pemeriksaan, Kamar kecil/toilet, dan Assembly point.
- Gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan dalam undangan.
- Bawa barang secukupnya.
- Gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan.
- Ikuti arahan petugas.
Jenis Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Berikut daftar larangan selama acara
upacara berlangsung.
- Dilarang membawa senjata tajam.
- Dilarang membawa senjata api.
- Dilarang membawa bahan peledak.
- Dilarang membawa korek api.
- Dilarang membawa minuman keras dan narkotika.
- Dilarang membawa zat kimia berbahaya.
- Dilarang membawa benda yang mudah terbakar.
- Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 RI.
- Dilarang membawa lambang selain lambang negara Republik Indonesia.
- Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia.
- Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik.
- Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara.