Ilustrasi pangkalan LPG 3 kg/Dok. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Putri Purnama Sari • 3 February 2025 14:21
Jakarta: Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer sejak 1 Februari 2025. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan gas elipiji 3 kg terdekat, Pertamina telah menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai harga Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berikut adalah cara mudah untuk menemukan lokasi pangkalan gas elpiji 3 kg terdekat.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Perketat Aturan! Ini Daftar Kelompok yang Berhak Membeli |