Dikejar hingga Surabaya, Tim Raimas Kalamunyeng Tangkap 2 Pelaku Curanmor

istimewa.

Dikejar hingga Surabaya, Tim Raimas Kalamunyeng Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Sholihul Huda • 10 March 2025 14:28

Gresik: Tim Patroli Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik menangkap 2 pelaku pencuri kendaraan bermotor di wilayah kota Gresik. Penangkapan dilakukan dalam patroli rutin yang digelar pada Senin dini hari 10 Maret 2025.

Penangkapan bermula, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan 4 orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang. Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor.

Mendapati gelakat mencurigakan, tim langsung mengejar menangkap satu pengendara motor di Jalan Panglima Sudirman.

Dugaan semakin kuat, sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di Simpang Tiga Tanjung Perak.

Namun, satu pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Rovan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, " tambah Abid.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)