Penggugat Ijazah Jokowi Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo

Penggugat ijazah SMA Jokowi, Muhammad Taufiq. Metrotvnews.com/ Triawati

Penggugat Ijazah Jokowi Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo

Triawati Prihatsari • 5 June 2025 15:29

Solo: Penggugat ijazah SMA Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak gugatan intervensi yang diajukan alumni SMAN 6 Solo. Hal itu mencuat dalam sidang kedua gugatan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan intervensi tersebut, penggugat Muhammad Taufiq optimistis gugatan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga dalam sebuah perkara akan ditolak.

"Jadi kami optimis, karena tidak punya hubungan hukum. Tidak punya hak yang dipertahankan dan tidak ada unsur kerugian. Ya tentu itu wajib ditolak, karena kalau itu diterima, nanti setiap perkara tidak akan sampai inkrah, karena tiba-tiba orang intervensi," ujarnya usai sidang. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengaku menerima penggugat intervensi dari Alumni SMAN 6 Solo bergabung dengan tergugat. Menurutnya, intervenien sudah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi.

Dengan pertimbangan pihak intervensi adalah alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1, yang masuk pada tahun 1977 dan lulus tahun 1980. Sebagai alumni SMAN 6 Solo, lanjutnya, intervenien memiliki rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggung jawab menjaga nama baik SMAN 6 Solo, serta sekaligus memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan tersebut.

"Oleh karenanya pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum yang dirugikan," ungkapnya. 

Di sisi lain, sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 12 Juni 2025. Dengan agenda pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang diajukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)