Ilustrasi, logo Apple. Foto: Xinhua/Wang Ying.
Husen Miftahudin • 1 June 2025 13:33
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu, 1 Juni 2025.
Komdigi, jelasnya, telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
Diketahui, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," ujar Alexander.
Seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar diimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Baca juga: Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat yang Belum Daftar dan Perbarui Data |