Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis praktik penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster ilegal. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 24 July 2025 20:27
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster ilegal tujuan Vietnam senilai Rp38 miliar lebih. Pengiriman benih bening lobster itu disamarkan dengan kantong plastik yang diisi oksigen dan dimasukan ke dalam koper.
"Dari kasus tersebut, kami berhasil menangkap 7 pelaku berinisial RS, AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Kesemuanya memiliki peran yang berbeda," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis, 24 Juli 2025.
Ronald menuturkan pengungkapan penyeludupan itu terjadi di area pergudangan PT Bangun Desa Logistindo (PT BDL) di Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta, dari tiga laporan yang diterima pihaknya. Para pelaku hendak menyelundupkan bening benih lobster tersebut melalui Batam, Kepulauan Riau.
"Benih bening lobster itu rencananya diberangkatkan menggunakan pesawat Super Air Jet (IU856) rute Jakarta (CGK)-Batam (BTH). Motifnya para pelaku untuk mengambil keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri itu," jelas Ronald.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menambahkan peran ketujuh pelaku ini berbeda-beda dalam memainkan perannya, mulai dari pengemasan hingga membantu meloloskan benih bening lobster tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi dari tujuh pelaku, lima diantaranya itu bertugas sebagai aviation security (Avsec) dari Terminal Cargo. Mereka yang membantu meloloskan benih bening lobster pada saat melewati pemeriksaan mesin X-ray. Kesemua pelaku juga mendapat keuntungan yang berbeda-beda," ungkap Yandri.
Yandri menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar tujuh pelaku lainnya dalam kasus penyelundupan itu. Ketujuh pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial B, MEP, KJ, T, A, N, dan M.
"Tujuh DPO itu berperan ada yang selau mengkoordinir untuk meloloskan benih bening lobster itu, ada juga sebagai pemilik, monitoring packing, hingga ada yang membuat surat STT (surat tanda terima) untuk meloloskan dari Terminal Cargo," ungkap Yandri.
Atas perbuatannya tujuh pelaku itu dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.