Biar Lebih Gampang, Pemerintah Ubah Tata Cara Penghitungan TKDN

Ilustrasi TKDN. Foto: dok Hukumku.

Biar Lebih Gampang, Pemerintah Ubah Tata Cara Penghitungan TKDN

Naufal Zuhdi • 23 July 2025 12:50

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus konsisten untuk terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), termasuk mendorong pengoptimalan serapan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kepada masyarakat secara umum.

Diharapkan, melalui kebijakan untuk wajib menggunakan produk dalam negeri, industri lokal akan semakin memberikan kontribusi yang signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat P3DN Kemenperin Heru Kustanto mengungkapkan hasil penelitian bahwa tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan harus diperkuat.

"Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum menyasar sisi konsumsi masyarakat. Selain itu, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam Program P3DN," kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pada tahun ini, Kemenperin mulai mengejar penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis.

"Dua hal utama yang ingin dikejar dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri ini adalah terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat," jelasnya.

Heru menyampaikan, strategi dalam konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri. "Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri,” papar Heru.

Heru memastikan, perubahan penghitungan TKDN ini akan lebih terstruktur dengan formula yang mengacu pada komposisi kontribusi produksi dalam negeri. "Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik,” imbuhnya.

Khusus dalam komponen bahan material langsung, penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk sehingga prosesnya akan jadi lebih sederhana namun tidak menghilangkan keakuratan dalam penghitungan besaran kandungan dalam negeri.
 

Baca juga: Industri Ketar-ketir Indonesia Kebanjiran Impor Baja Vietnam dan Tiongkok


(Kepala Pusat P3DN Kemenperin Heru Kustanto. Foto: dok Biro Humas Kemenperin)
 

Kewajiban pencantuman logo produk ber-TKDN


Sedangkan pada upaya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, Heru menjelaskan hal tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan penggunaan logo produk ber-TKDN.

"Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini tengah disusun, akan dicantumkan tentang kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN,” ungkap dia.

Heru optimistis, keseluruhan strategi tersebut disusun dengan harapan akan adanya kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, dimana sektor industri akan menjadi penggerak perekonomian nasional.

"Terlebih dengan adanya instrumen dalam APBN yang bisa dimaksimalkan untuk pembelian produk dalam negeri, maka pertumbuhan ekonomi nasional dapat terjadi dengan didukung oleh adanya peningkatan tata kelola penggunaan produk dalam negeri," imbuh Heru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)