Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Arga Sumantri • 30 April 2025 17:34
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Nurhadi tegas membela hak-hak buruh yang terabaikan. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Nurhadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dua kasus pelanggaran hak tenaga kerja di Ambon dan Kalimantan Timur. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pengusaha nakal yang semena-mena terhadap pekerja.
"Ini tidak bisa dibiarkan! Negara tidak boleh kalah dari pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau memenuhi kewajiban kepada buruh. Hak-hak pekerja itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Saya akan berdiri bersama buruh,” tegas Nurhadi, dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.
Kasus pertama, kata dia, menimpa seorang pegawai keamanan di LPP RRI Ambon yang dipecat setelah menuntut haknya atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meskipun telah bekerja selama delapan tahun. Gajinya pun selama ini tidak pernah disesuaikan dengan UMR. Padahal, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku telah mengeluarkan anjuran agar hak-hak tersebut segera dipenuhi, tapi diabaikan RRI Ambon.
Baca juga: Nurhadi NasDem Soroti Lambannya Pembentukan Tim Pengendali Stunting Jatim |