Legislator NasDem Bakal Kawal Hak-Hak Buruh yang Terabaikan

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Legislator NasDem Bakal Kawal Hak-Hak Buruh yang Terabaikan

Arga Sumantri • 30 April 2025 17:34

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Nurhadi tegas membela hak-hak buruh yang terabaikan. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

Nurhadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dua kasus pelanggaran hak tenaga kerja di Ambon dan Kalimantan Timur. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pengusaha nakal yang semena-mena terhadap pekerja.

"Ini tidak bisa dibiarkan! Negara tidak boleh kalah dari pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau memenuhi kewajiban kepada buruh. Hak-hak pekerja itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Saya akan berdiri bersama buruh,” tegas Nurhadi, dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

Kasus pertama, kata dia, menimpa seorang pegawai keamanan di LPP RRI Ambon yang dipecat setelah menuntut haknya atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meskipun telah bekerja selama delapan tahun. Gajinya pun selama ini tidak pernah disesuaikan dengan UMR. Padahal, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku telah mengeluarkan anjuran agar hak-hak tersebut segera dipenuhi, tapi diabaikan RRI Ambon.
 

Baca juga: Nurhadi NasDem Soroti Lambannya Pembentukan Tim Pengendali Stunting Jatim

Kasus kedua, lanjutnya, terjadi di Kalimantan Timur. Ini menyangkut pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun dari PT Anugerah Energitama dan PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), anak perusahaan PT Palma Serasih Tbk. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima pesangon dan hak normatif lainnya, dan anjuran Dinas Ketenagakerjaan tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Nurhadi menekankan timnya akan segera menindaklanjuti laporan itu secara resmi dengan mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Terutama, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) serta Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. 

Langkah itu untuk memastikan adanya penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Ia juga akan menyurati pihak LPP RRI agar kasus di Ambon disikapi secara serius.

"Kami akan kawal ini. Jangan sampai negara membiarkan pelanggaran hak buruh terus terjadi tanpa konsekuensi. Kami ingin ini jadi pembelajaran agar ke depan tak ada lagi pengabaian terhadap hak-hak pekerja," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)