Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 5 September 2025 18:12
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) sangat terbuka terhadap masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025. Terlebih lagi, kebijakan impor yang tertuang dalam Permendag-Permendag tersebut berasal dari masukan lintas kementerian dan lembaga, dan menjadi keputusan bersama.
Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim mengatakan, Kemendag mendorong sinergi yang lebih intensif di antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusan impor. Ia mengapresiasi masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor.
Ia berharap, berbagai masukan untuk mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” kata Isy dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 September 2025.
Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha.
“Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.
Baca juga:
63 Bulan Beruntun, Neraca Dagang Surplus USD4,18 Miliar |