Sopir bank di Wonogiri penggondol uang nasabah Rp10 miliar ditetapkan tersangka.
Triawati Prihatsari • 9 September 2025 16:46
Solo: Polda Jawa Tengah bersama Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus sopir bank di Wonogiri bawa kabur uang Rp10 miliar. Kedua tersangka yakni sopir, AT warga Wonogiri dan DS, warga Bantul, DIY berperan menerima aliran dana sekaligus membantu pelarian pelaku utama.
"Pelaku AT driver Bank Jateng berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil operasional Toyota Avanza mengambil uang di Bank Indonesia sebesar Rp6 miliar, sekitar 12.20 WIB, Senin, 1 September 2025," ujar Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Selasa, 9 September 2025.
Kemudian rombongan mengambil uang lagi di Bank Jateng Cabang Solo sebesar Rp5 miliar. Namun, saat baru memasukkan uang Rp4 miliar, pelaku bawa lari sisa duit saat petugas keamanan izin ke toilet.
Baca:
Detik-Detik Bajing Loncat di Makassar Gasak Puluhan Pakaian Dinas TNI |