Sopir Bank Gondol Duit Tunai Rp10 Miliar jadi Tersangka

Sopir bank di Wonogiri penggondol uang nasabah Rp10 miliar ditetapkan tersangka.

Sopir Bank Gondol Duit Tunai Rp10 Miliar jadi Tersangka

Triawati Prihatsari • 9 September 2025 16:46

Solo: Polda Jawa Tengah bersama Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus sopir bank di Wonogiri bawa kabur uang Rp10 miliar. Kedua tersangka yakni sopir, AT warga Wonogiri dan DS, warga Bantul, DIY berperan menerima aliran dana sekaligus membantu pelarian pelaku utama.

"Pelaku AT driver Bank Jateng berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil operasional Toyota Avanza mengambil uang di Bank Indonesia sebesar Rp6 miliar, sekitar 12.20 WIB, Senin, 1 September 2025," ujar Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Selasa, 9 September 2025.

Kemudian rombongan mengambil uang lagi di Bank Jateng Cabang Solo sebesar Rp5 miliar. Namun, saat baru memasukkan uang Rp4 miliar, pelaku bawa lari sisa duit saat petugas keamanan izin ke toilet.

Baca: 

Detik-Detik Bajing Loncat di Makassar Gasak Puluhan Pakaian Dinas TNI


Pelaku AT langsung kabur membawa mobil berisi uang Rp10 miliar. Sedangkan tersangka DS diamankan karena diduga menerima aliran dana serta memfasilitasi pelarian AT sampai ke Gunung Kidul.

"AT diamankan Senin, 8 September 2025, di Gunung Kidul. Dari Rp10 miliar yang dibawa kabur, kami amankan sisa Rp9,64 miliar. Kami juga sita satu unit Daihatsu Ayla, empat unit sepeda motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel," beber Sigit.

Ia menambahkan, total uang yang telah dihabiskan pelaku yakni sekitar Rp300 juta. Menurutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena desakan ekonomi. 

"Pelaku AT sudah tujuh tahun bekerja di bank itu. Sedangkan DS adalah teman lama AT, membantu mencarikan rumah, menyediakan fasilitas selama pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. Dari tangan DS, barang bukti yang kami amankan satu unit ponsel. DS mendapat aliran uang Rp. 3,5 juta, sebuah mobil, dan handphone,” ungkap Sigit.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)