Ketua Umum JIAC, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 22 October 2025 07:54
Jakarta: Lembaga arbitrase internasional, Jakarta International Arbitration Center (JIAC), diresmikan pada 21 Oktober 2025. Diharapkan, JIAC dapat menjadi pusat penyelesaian sengketa perdagangan dan investasi yang kredibel dan berkelas dunia.
Ketua Umum JIAC, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menegaskan tentang pentingnya kehadiran lembaga arbitrase internasional di Indonesia. Sehingga, bisa memperkuat kemandirian hukum nasional dan memperkokoh posisi Indonesia di kancah perdagangan global.
“JIAC lahir dari kesadaran bahwa kemandirian hukum adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional. Kita harus mampu menyelesaikan sengketa secara mandiri, adil, dan profesional di rumah sendiri,” ujar Chappy Hakim melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sementara itu, Inisiator JIAC, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, menjelaskan bahwa latar belakang pendirian lembaga ini sebagai wadah penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan efisiensi. Diharapkan, JIAC menjadi rumah bagi penyelesaian sengketa perdagangan dan investasi yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga:
Optimisme Pengusaha Pakistan saat TEI 2025 Perkuat 75 Tahun Hubungan dengan Indonesia |