Raup Pendapatan Rp7,5 Triliun, AVIA Kembali Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Avia raih 500 fortune Southeast Asia. Istimewa

Raup Pendapatan Rp7,5 Triliun, AVIA Kembali Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Whisnu Mardiansyah • 23 October 2025 20:05

Jakarta: PT Avia Avian Tbk (AVIA) kembali masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 untuk tahun 2025. Perusahaan cat dekoratif produk dalam negeri ini termasuk dalam 500 perusahaan terbesar di tujuh negara Asia Tenggara berdasarkan kinerja keuangan tahun fiskal 2024.

Head of Investor Relations PT Avia Avian Tbk, Andreas Hadikrisno, menyatakan pencapaian ini menandai dua tahun berturut-turut AVIA memperoleh pengakuan dari Fortune. Pengakuan internasional ini mencerminkan kemampuan perusahaan mempertahankan kinerja positif di tengah tantangan ekonomi.

"Pencapaian ini menjadi bukti konsistensi kinerja perusahaan meski menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai bagi semua pemangku kepentingan," kata Andreas Hadikrisno, Kamis, 23 Oktober 2025.

Pada tahun 2024, AVIA mencatat total pendapatan sebesar Rp7,5 triliun atau setara dengan USD 471 juta. Perusahaan mencapai marjin laba bersih sebesar 22,3 persen dengan total aset mencapai USD 687 juta.

Kinerja keuangan tersebut didukung oleh lebih dari 9.000 karyawan dan ekosistem operasional terintegrasi dari hulu ke hilir. Di tengah gejolak ekonomi global, AVIA konsisten menjalankan strategi pertumbuhan untuk memperkuat pangsa pasar. Perusahaan memprioritaskan investasi bisnis jangka panjang melalui perluasan pusat distribusi dan inovasi produk baru.

Pengakuan dari Fortune Southeast Asia 500 memperkuat komitmen AVIA untuk tumbuh berkelanjutan. Posisinya sebagai pemimpin pasar industri cat dekoratif nasional semakin kokoh dengan pencapaian ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)