Perusuh Sidang Razman Nasution Ogah Minta Maaf

Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang tengah duduk di bangku saksi. Metro TV/Yurike

Perusuh Sidang Razman Nasution Ogah Minta Maaf

Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 10:48

Jakarta: Pengacara Razman Arief Nasution ogah meminta maaf ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), usai merusuh di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. Bahkan, ia ngotot tidak bersalah dalam insiden itu.

"Tidak penting minta maaf karena mereka (hakim) juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia," kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.
 

Baca: Merusuh Pengadilan, Razman Yakin Kebal Tiga Pasal

Razman mengeklaim ingin memperbaiki hukum di Indonesia. Ia memastikan tak pernah gentar menyampaikan pendapatnya ke penegak hukum.

"Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur," kata dia.

Di samping itu, Razman mengaku akan melaporkan balik hakim-hakim yang menyidang perkaranya di PN Jakut serta Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, yang melaporkanya ke Bareskrim Polri. PN Jakut disebut telah menyalahgunakan kewenangan dan merampas kemerdekaannya.

"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus," pungkasnya.

Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.

"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah MA. Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court). MA dipastikan menoleransi perbuatan tersebut.

"MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)