Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 11 November 2025 19:20
Jakarta: Pemerintah memiliki program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang penyalurannya dikoordinasikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk membantu pekerja formal dengan kriteria tertentu agar tetap memiliki kestabilan ekonomi.
Bantuan tunai ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Penyaluran BSU biasanya diumumkan secara resmi oleh pemerintah ketika program tersebut kembali diaktifkan untuk periode tertentu.
BSU adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat batas gaji tertentu. Program ini dirancang untuk membantu pekerja formal agar tetap memiliki daya beli yang stabil.
Data calon penerima dikumpulkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum disalurkan kepada yang berhak.
Setelah proses verifikasi selesai, dana bantuan umumnya disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui PT Pos biasanya ditujukan bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Agar tepat sasaran, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kriteria spesifik bagi penerima. Syarat ini dapat diperbarui oleh pemerintah setiap kali program bantuan ini dibuka kembali.
Berikut adalah kriteria umum yang biasanya digunakan untuk menentukan penerima BSU:

Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri melalui beberapa kanal resmi. Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah pekerja terdaftar sebagai calon penerima saat program BSU diluncurkan.
Ada beberapa cara resmi untuk mengecek status penerima BSU:
Pekerja dapat mengakses situs bsu.kemnaker.go.id. Pengguna perlu mendaftar akun atau login, melengkapi data profil, dan memilih menu BSU untuk melihat status pemberitahuan.
Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga menyediakan fitur pengecekan. Pengguna cukup mengisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk melihat hasil verifikasi.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki menu khusus BSU. Pengguna dapat login dan melihat status penerimaan serta riwayat penyaluran jika ada.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan. Informasi terkait BSU sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Semua pengumuman resmi hanya disampaikan melalui situs dan aplikasi resmi pemerintah. Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi sensitif seperti NIK, nomor rekening, atau kode Otorisasi Transaksi (OTP) kepada pihak lain.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaring pengaman sosial bagi pekerja yang memenuhi kriteria. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan saat program ini diumumkan kembali oleh pemerintah. (Daffa Yazid Fadhlan)