Kelompok Antifa Eropa dinyatakan sebagai teroris. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 14 November 2025 20:31
Washington: Amerika Serikat menetapkan empat kelompok di Jerman, Italia, dan Yunani sebagai organisasi teroris global. Pemerintah AS menuduh kelompok tersebut sebagai bagian dari gerakan Antifa yang dianggap melakukan kekerasan politik.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyatakan penetapan ini dilakukan untuk menindak apa yang disebutnya sebagai kampanye kekerasan oleh kelompok-kelompok berhaluan kiri.
“Amerika Serikat akan terus menggunakan semua alat yang tersedia untuk melindungi keamanan nasional dan keselamatan publik,” ucap Rubio, dilansir dari media Asia One, Jumat, 14 November 2025.
Kelompok yang ditetapkan sebagai teroris mencakup Antifa Ost di Jerman, Federasi Anarkis Informal di Italia, serta Armed Proletarian Justice dan Revolutionary Class Self-Defence di Yunani. Pemerintah AS menilai kelompok tersebut memiliki ideologi anarkis atau Marxis yang dianggap mendorong aksi kekerasan. Rubio juga berencana menetapkan mereka sebagai Organisasi Teroris Asing mulai 20 November.
Menurut Departemen Luar Negeri AS, Antifa Ost diduga melakukan sejumlah serangan terhadap individu yang mereka anggap bagian dari kelompok sayap kanan di Jerman sejak 2018–2023. Laporan intelijen dalam negeri Jerman tahun 2024 menyebut kelompok ini sebagai jaringan kekerasan, dan empat anggotanya telah ditangkap antara Desember 2023 dan November 2024. Meski penangkapan tersebut melemahkan aktivitas kelompok, otoritas Jerman memperingatkan bahwa mereka masih menargetkan anggota partai sayap kanan Alternative für Deutschland (AfD).
Di Yunani, kelompok Revolutionary Class Self-Defence mengaku bertanggung jawab atas ledakan di operator kereta Hellenic Train pada April yang menyebabkan kerusakan ringan tanpa korban. Kelompok itu juga mengklaim melakukan serangan terhadap kementerian tenaga kerja di Athena pada 2024.
Sementara itu, Armed Proletarian Justice disebut menanam bom dekat markas polisi anti huru-hara di Goudi pada 2023. Seorang pejabat Yunani mengatakan pemerintah menolak segala bentuk tindakan teror.
Pemerintah Italia belum memberikan komentar terkait penetapan tersebut. Penetapan ini muncul di tengah meningkatnya fokus pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap kelompok-kelompok kiri radikal, terutama setelah peristiwa kekerasan politik di Amerika Serikat.
Antifa sendiri merupakan gerakan longgar tanpa struktur atau kepemimpinan jelas, sebagaimana dijelaskan dalam laporan Congressional Research Service tahun 2020.
(Keysa Qanita)