Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Metrotvnews.com/ Amaludin
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa sertifikat tersebut, dapur MBG tidak diperbolehkan beroperasi.
“Alhamdulillah, untuk MBG sebagaimana disampaikan Pak Mendagri, pemerintah kota bisa masuk memberikan syarat utama yaitu SLHS. Sertifikat itu wajib ada, kalau tidak ada maka tidak boleh beroperasi,” kata Eri, Selasa, 30 September 2025.
Menurutnya proses memperoleh SLHS dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diverifikasi langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Tak hanya soal makanan, Eri menekankan pentingnya standar higienitas dalam pengelolaan limbah dapur.
"Tempat SPPG tidak boleh membuang limbah langsung ke saluran air. Harus ada wadah penahan lemak agar limbah terkelola dengan benar,” jelas Eri.
Selain persyaratan dapur, Pemkot juga memperkuat pengawasan di sekolah. Tim Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) akan memeriksa kualitas dan kelayakan makanan setiap kali distribusi tiba, memastikan tidak ada makanan basi maupun berbahaya yang dikonsumsi siswa.
Pemkot Surabaya pekan ini juga akan merumuskan SOP pengawasan makanan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Surabaya. Eri mengungkapkan, pembahasan tidak hanya mencakup aspek higienitas dapur, tetapi juga pengelolaan sampah makanan MBG yang volumenya cukup besar.
"SPPG ini menghasilkan sampah yang besar, apalagi lokasinya dekat permukiman. Itu juga akan kami bahas bersama Dandim, Kapolrestabes, dan BGN,” ungkap Eri.
Eri menambahkan arahan Kemendagri memperkuat peran Satgas MBG Kota Surabaya yang sebelumnya hanya sebatas pelaporan. Kini, Satgas berwenang memastikan standar higienitas dijalankan secara konsisten.
"Dengan arahan ini, kami akan lakukan pengawasan langsung mulai dari SLHS, sanitasi, hingga pengelolaan sampah. Semua harus dipenuhi,” ujar Eri.