Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kedua kiri). Dok/Istimewa
Antonio • 17 April 2025 14:41
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menyiapkan alternatif untuk permintaan sumbangan atau penggalangan dana di wilayah setempat. Hal ini untuk mendukung Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang permintaan sumbangan di pinggir jalan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, perlu ada terobosan terkait dengan pengumpulan sumbangan atau penggalangan dana.
"Oleh karena itu tentu ada terobosan-terobosan terkait dengan bagaimana pola pengumpulan yang ada," katanya di Bekasi, Kamis, 17 April 2025.
Baca: Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran tentang Larangan Minta Sumbangan di Jalan
Dia mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dengan melalui nomor rekening lembaga resmi atau kegiatan tertentu. Sehingga, masyarakat dapat lebih menerima larangan tersebut.
"Apakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, konser atau apa. Ini tentu membuat masyarakat bisa lebih menerima terkait dengan kondisi yang ada," ujarnya.
Tri menyampaikan pihaknya juga akan membuat surat yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan sumbangan dan penggalanan dana lainnya di jalan.
"Ini tentu nanti akan membuat surat, cantolannya adalah instruksi pak gubernur, akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bekasi," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambut positif Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang larangan meminta sumbangan atau penggalangan dana lainnya di jalan.