Bupati Jepara Witiarso Utomo, menyampaikan ucapan selamat kepada ratusan ASN yang baru menerima SK. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 22 June 2025 17:13
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan belum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 itu dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah.
Mewakili Bupati Jepara, Witiarso Utomo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, menyampaikan penerapan WFA hanya cocok diterapkan di kota-kota besar. Yaitu dengan layanan digital yang sudah matang.
"Fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa," ujar Sridana, Minggu, 22 Juni 2025.
Sridana menambahkan, meskipun kebijakan PANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional, namun pihaknya tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.
"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," imbuhnya.
Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.