Polisi menyita karung jahe bertuliskan merek "REYAN" dari tangan pelaku/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 29 August 2025 14:33
Malang: Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua pelaku berinisial ISA, 29, dan AFN, 27, ditangkap usai membawa kabur ribuan karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp26,4 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu malam, 10 Agustus 2025. Kedua pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang kosong untuk mengambil delapan bal karung jahe.
"Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe," kata Bambang, Jumat 29 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya karung jahe dengan merek serupa milik korban yang dijual di Pasar Gadang, Kota Malang. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan kedua tersangka.
Unit Reskrim Polsek Tajinan lebih dulu menangkap tersangka ISA di rumahnya, Desa Tambakasri, pada Rabu 27 Agustus 2025. Dari keterangan ISA, polisi kemudian memburu AFN dan menangkap di rumahnya yang masih berada di desa yang sama pada malam harinya.
"Dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi," jelas Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 3.206 karung jahe bertuliskan merek "REYAN" serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polri bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari. Kasus ini sekaligus jadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan tidak ada yang sempurna, pasti akan ditindak tegas,” ujar Bambang.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian.