Penggunaan Senpi Petugas Imigrasi Diminta Dilengkapi SOP Ketat

Ilustrasi. Medcom.id.

Penggunaan Senpi Petugas Imigrasi Diminta Dilengkapi SOP Ketat

Devi Harahap • 21 January 2025 15:19

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sedang menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dalam Peraturan Pemerintah. Dalam aturan itu akan diatur pula terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia mengingatkan pemerintah agar legalisasi penggunaan senjata api bagi pejabat tertentu di keimigrasian dibuatkan standar operasional pelaksanaan yang ketat. Menurutnya, penggunaan senjata memiliki risiko tinggi.  

"Jadi diatur ketat, dalam kondisi apa senjata itu digunakan. Termasuk sosok pejabat seperti apa yang layak memilikinya di keimigrasian," ujar Meity dalam keterangannya, Selasa, 21 Januari 2025. 

Selain itu, Meity mengingatkan potensi penyalahgunaan senjata api bisa dilakukan oleh siapa pun yang memilikinya. Termasuk, aktor negara saat menyalahgunakan kewenangannya.

Anggota DPR fraksi PKS itu mengingatkan adanya deretan kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air beberapa waktu lalu. Bahkan, hingga merenggut nyawa warga sipil.

"Sebagian dilakukan oleh oknum aparat hukum atau aparat negara. Padahal, aturan penggunaannya sudah diatur sedemikian ketat di institusi masing-masing," ungkapnya.
 

Baca juga: Viral! Anggota TNI AD Ngamuk Keluarkan Pistol Ancam Tembak Wanita di Kemang

Meity memahami tujuan penggunaan senjata api dalam poin tambahan regulasi tersebut yaitu untuk perlindungan diri. Tetapi, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak terjadi multitafsir.

"Misalnya, si pemilik menggunakan dengan alasan terdesak. Melindungi diri. Tapi kasusnya pertengkaran soal batas tanah dengan tetangganya. Nah, itu masalah pribadi. Tidak dalam rangka tugas atau untuk kepentingan negara. Artinya, harus ada aturan sanksi yang berat pula kalau terjadi penyalahgunaan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)