Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono (tengah). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 14 February 2025 14:34
Yogyakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono memastikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkena pemotongan anggaran untuk efisiensi. Beny mengatakan menggaransi hal itu.
"Semua OPD terpotong. Garansinya saya. kalau kita cek, di itu paling gampang, ayo kita buka di monitor. Kita cek bener enggak omongan omonganya Beny," kata Beny Suharsono pada Jumat, 14 Februari 2025.
Beny menjelaskan total nominal APBD DIY 2025 sekitar Rp5,6 triliun dan dipoting Rp260 miliar. Ia menyatakan penataan besaran setiap OPD masih dalam pembahasan.
Menurut dia, pemotongan itu akan berdampak pada layanan publik dari pemerintah. Ia menyatakan jajarannya menyiapkan strategi agar tak ada penurunan standar pelayanan.
"Untuk menutup (kebutuhan) pelayanan publik yang lain kan setelah di-saving kan berpikir saving itu mau untuk apa. Kan saving itu bisa dua hal, betul-betul angkanya ada, uangnya tidak ada," ujarnya.
Beny mengungkapkan ada beberapa pos anggaran yang diberi tanda khusus, seperti tanda bintang. Pos anggaran demikian, kata dia, berarti kegiatan itu ada angkanya tapi tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga jelas perjalanan dinas akan terpangkas 50%. Itu langkah pertama. Kalau yang lain-lain, listrik dan sebagainya, kan untuk pelayanan publik," ucapnya.
Beny mengungkapkan belum ada pembahasa langkah bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WfA) ataupun work from home (WfH). Langkah itu akan diputuskan setelah proses penataan ulang (refocusing) anggaran selesai.
Sebagai informasi, ada sekitar Rp260 miliar APBD 2025 yang dipotong untuk efisiensi anggaran. Nominal berasal dari dua pos, yakni Dana Keistimewaan (Dais) dan reguler.
"(Pemerintah) kabupaten/kota juga melakukan hal sama. Sama kan ada Inpres (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang sama. Cuma langkahnya kan bisa beda. Saya begitu dapat Inpres kita tanda-tandai tindakannya dengan SE (surat edaran untuk kabupaten/kota)," ucapnya.