Jakarta: Ibadah kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Iduladha. Kurban juga menjadi momen penting untuk saling berbagi dengan sesama.
Secara umum, kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, unta, atau domba. Tujuan dari ibadah ini adalah sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT serta wujud empati dan kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.
Syariat Islam telah mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan kurban, mulai dari waktu penyembelihan hingga jenis hewan yang diperbolehkan. Bahkan, siapa saja yang berhak menerima daging kurban pun sudah dijelaskan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR Muslim, No. 1971)
Dari hadis tersebut, dapat dipahami bahwa penerima daging kurban terdiri dari beberapa golongan, seperti orang yang berkurban itu sendiri, kerabat, tetangga, sahabat, serta fakir miskin.
Lantas apakah orang yang tergolong mampu atau kaya boleh menerima daging kurban? Berikut penjelasannya.
Bolehkah Orang Kaya Menerima Daging Kurban?
Dilansir dari
NU Online, hukum ibadah kurban pada dasarnya adalah sunah dan dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Namun, hukum kurban bisa menjadi wajib dalam dua kondisi:
- Bila seseorang mengucapkan nazar untuk berkurban.
- Bila seseorang telah menyatakan niat yang pasti dan menunjuk hewan tertentu untuk dikurbankan, misalnya: "Kambing ini aku jadikan kurban."
Dalam hal pembagian daging kurban, ada perbedaan ketentuan antara kurban sunah dan kurban yang menjadi wajib. Salah satu poin pentingnya adalah mengenai boleh tidaknya orang kaya menerima daging dari kurban wajib.
Dalam pandangan fikih, seluruh bagian dari hewan kurban yang sifatnya wajib harus disalurkan kepada kaum fakir miskin. Orang yang berkurban tidak diperbolehkan mengonsumsi dagingnya, dan daging tersebut pun tidak boleh diberikan kepada orang kaya karena statusnya bukan lagi sedekah, melainkan hanya sebatas memberikan jamuan.
Oleh karena itu, apabila daging dari kurban wajib tidak semuanya disalurkan kepada yang berhak dan sebagian dimakan oleh yang berkurban, maka ia wajib mengganti bagian tersebut dengan daging lain dan memberikannya kepada fakir miskin.
Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal disebutkan:
Artinya: “Adapun kurban yang dinazari maka harus disumbangkan seluruhnya, sebagaimana disebutkan di atas dalam penjelasan Ar-Ramli dan Ibnu Hajar.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VIII, halaman 226).
Artinya: "(Tidak boleh memakannya) dan mestinya tidak boleh diberikan kepada orang kaya, demikian penjelasan Ibnu Qasim. Dalam kitab Al-Mughni disebutkan, "Dan jika orang yang berkurban memakannya, maka dia didenda untuk menggantinya".” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyis Syirwani [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz XII, halaman 280).