Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Arif Rachman

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

23 February 2023 13:00

Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara, Kamis, (23/2/2023). Hakim menilai Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan mengenai pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan profesionalisme sebagai anggota Polri. Sedangkan hal yang meringankan adalah Arif Rachman tidak pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan kooperatif sehingga pengungkapan kasus Brigadir J menjadi terang.

Sebelumnya, jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

(Dwiki Feriyansyah)