Pengamat Ingatkan Perkara Korupsi di Basarnas Mesti Dikendalikan KPK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pengamat Ingatkan Perkara Korupsi di Basarnas Mesti Dikendalikan KPK

Siti Yona Hukmana • 5 August 2023 21:25

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengingatkan kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) dikendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puspom TNI dinilai tidak perlu terlibat terlalu jauh dalam mengusut perkara itu.

Menurut dia, penyidik TNI seharusnya cukup berada pada wilayah koordinasi untuk memudahkan dan mempercepat proses hukum yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Jadi keseluruhan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, berada dalam kendali penuh KPK," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Ia menilai proses hukum yang benar-benar objektf sulit diperoleh jika Puspom TNI terlibat jauh dalam penanganan perkara itu. Sebab, terdapat konflik kepentingan dan insting untuk melindungi anggota kesatuan di tubuh militer.

"Ke depan, amendemen terhadap UU Peradilan Militer memang harus segera dilakukan," kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat tidak khawatir dengan penanganan kasus tersebut. Ia menepis adanya impunitas perkara saat diusut melalui peradilan militer.

"Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah. Pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Yudo di Jakarta.

Penyidik gabungan yang terdiri dari 22 penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik dari KPK telah menggeledah Kantor Basarnas pada Jumat, 4 Agustus 2023. Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamada Muda Julius Widjojono mengatakan penyidik membawa dua boks dan satu koper barang bukti.

"Yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik, baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya," kata Julius.

Adapun barang bukti yang disita berupa transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen terkait pengadaan barang/jasa di Basarnas pada 2023. Selain itu, penyidik menyita rekaman CCTV di Kantor Basarnas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)