Harta Kekayaan Kabareskrim Tahun 2016 Hanya Rp1,7 Miliar Disorot

Ilustrasi Medcom.id

Harta Kekayaan Kabareskrim Tahun 2016 Hanya Rp1,7 Miliar Disorot

Siti Yona Hukmana • 22 May 2023 16:53

Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan," kata YLBHI dalam postingan di Instagram yang telah diizinkan kutip oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kepada Medcom.id, Senin, 22 Mei 2023.

Kejanggalan tak hanya dilihat oleh YLBHI. Harta kekayaan Kabareskrim telah dianalisa YLBHI bersama tim lainnya.

"Timnya ICW, PBHI, AJI, ICJR, YLBHI, KontraS," ungkap Isnur.

Dalam unggahan YLBHI, tampak Kabareskrim hanya melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali. Yakni pada 2008 saat dia menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang dengan nominal Rp1.255.636.000, pada 2011 saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim senilai Rp2.797.350.000, dan terakhir pada 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumsel senilai Rp1.773.400.000.

Menurut YLBHI jumlah harta kekayaan Rp1,7 miliar janggal. Nominal itu dinilai tidak sesuai dengan gaya hidup sang istri, Evi Celiyanti.

"Sebab, istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal, dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto hanya mencapai Rp1,7 miliar pada 2016," tulis YLBHI.

YLBHI juga menyoroti pendapatan Agus sebagai Kabareskrim Polri. Gaji pokok Agus Rp5.079.300 sampai Rp.5.930.800 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Kemudian, tunjangan kinerja Rp29.085.000 per bulan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2015. Total pendapatan Agus setiap bulan Rp34.164.400.

YLBHI menyebut Agus tercatat hanya melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga kali. Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," katanya.

Tak hanya itu, YLBHI menyebut belakangan Istri jenderal bintang tiga itu juga disebut-sebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara. YLBHI mengajak masyarakat bersama-sama memantau harta kekayaan pejabat Polri lainnya.

"Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama-sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," ujar YLBHI.

Medcom.id mencoba mengklarifikasi perihal ini kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun, Agus tidak merespons hingga berita ini dibuat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)