Ilustrasi. Medcom.id
Rhobi Shani • 10 August 2023 11:42
Demak: Sebanyak 52 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan verifikasi perbaikan dokumen pencalonan terhadap 560 Bacaleg.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan dokumen pencalonan Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 508. Sementara yang dinyatakan tidak memenusi syarat (TMS) sebanyak 52.
"Yang TMS sebagian besar karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan," kata Bambang di Demak, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dokumen persyaratan yang tidak disertakan itu seperti surat kesehatan dan surat keterangan pengadilan. Ada juga yang ijazahnya belum dilegalisir.
"Bacaleg yang TMS tadi dari enam partai," jelas Bambang.
Saat ini KPU Kabupaten Demak tengah melakukan pencermatam daftar calon sementara (DCS). Di tengah melakukan pencermatan DCS, KPU juga menerima perubahan data Bacaleg. Itu seperti merubah nama, merubah daerah pemilihan (Dapil), dan penggantian Bacaleg.
"Ini sedang proses pencermatan DCS, mulai kemarin tanggal 6 sampai besok. Sudah ada beberapa partai hadir ke help desk untuk berkonsultasi untuk pergantian Bacaleg dan lain-lain," ungkap Bambang.