Pemkab Aceh Besar Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Pemkab Aceh Besar Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Fajri Fatmawati • 31 December 2024 10:25

Aceh Besar: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar kembali menegaskan pelarangan perayaan Tahun Baru Masehi yang tidak sesuai dengan Syariat Islam. Melalui seruan bersama, Forkopimda meminta masyarakat Aceh Besar untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan melanggar norma agama.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Forkopimda, telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi 2025. Seruan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan nilai-nilai agama di daerah yang menerapkan hukum Islam.

Dalam seruan tersebut, Forkopimda meminta masyarakat Aceh Besar untuk menghindari kegiatan seperti pesta miras, kembang api, narkoba, membakar petasan, dan kegiatan hura-hura lainnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan menjaga ketertiban lalu lintas.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, mengatakan pihaknya bersama jajaran Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan seruan yang intinya melarang tradisi peringatan pergantian tahun dengn acara acara atau kegiatan yang melanggar atau tak sesuai dengan koridor syariat Islam.
 

Baca: Polisi Sekat 3 Akses Konvoi dari Kota Bekasi ke Jakarta saat Malam Tahun Baru

“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan syariat islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” kata Iswanto, Selasa, 31 Desember 2024.

Menurutnya, seruan itu semata mata untuk mewujudkan kondusivitas, rasa nyaman dan aman saat saat pergantian tahun, seperti sebelumnya di Aceh. “Kita ingin memastikan jika malam pergantian tahun berjalan kondusif, tanpa adanya konvoi kendaraan roda empat dan roda dua, karena itulah pihak Dishub dan Satpol PP diturunkan, untuk memastikan kelancaran lalulintas dan lainnya,” jelasnya.

Iswanto menerangkan, untuk menindaklanjuti dari seruan tersebut, Pj Bupati Iswanto telah menginstruksikan jajaran Satpol PP/WH, Dishub, hingga BPBD Aceh Besar untuk mengintesivkan pengawasan di titik titik rawan terjadinya penumpukan warga, terutama pada saat jelang pergantian tahun.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar juga telah mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam untuk ikut serta dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi. Menurut MPU, perayaan tersebut bertentangan dengan akidah Islam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)