Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Fajri Fatmawati • 31 December 2024 10:25
Aceh Besar: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar kembali menegaskan pelarangan perayaan Tahun Baru Masehi yang tidak sesuai dengan Syariat Islam. Melalui seruan bersama, Forkopimda meminta masyarakat Aceh Besar untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan melanggar norma agama.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Forkopimda, telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi 2025. Seruan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan nilai-nilai agama di daerah yang menerapkan hukum Islam.
Dalam seruan tersebut, Forkopimda meminta masyarakat Aceh Besar untuk menghindari kegiatan seperti pesta miras, kembang api, narkoba, membakar petasan, dan kegiatan hura-hura lainnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, mengatakan pihaknya bersama jajaran Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan seruan yang intinya melarang tradisi peringatan pergantian tahun dengn acara acara atau kegiatan yang melanggar atau tak sesuai dengan koridor syariat Islam.
Baca: Polisi Sekat 3 Akses Konvoi dari Kota Bekasi ke Jakarta saat Malam Tahun Baru |