Aset kripto. Foto: Unsplash.
Depkeu AS Wajibkan Broker Kripto Laporkan Informasi ke IRS
Arif Wicaksono • 30 June 2024 12:34
New York: Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mewajibkan pialang mata uang kripto, termasuk bursa dan pemroses pembayaran, untuk melaporkan informasi baru tentang pertukaran aset digital ke Internal Revenue Service (IRS).
baca juga:
Anak Muda Mayoritas Jadi Trader dan Investor Kripto |
"Aturan tersebut, yang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan untuk musim pengajuan pajak 2026, menyelaraskan persyaratan pajak untuk mata uang kripto dengan persyaratan pelaporan pajak yang ada bagi broker untuk instrumen keuangan lainnya, seperti obligasi dan saham," kata Departemen Keuangan AS dikutip dari Channel News Asia, Minggu, 30 Juni 2024. .
Aturan terakhir diubah dari proposal awal Departemen Keuangan untuk membatasi beban pada broker dan menerapkan persyaratan baru secara bertahap, kata pejabat Departemen Keuangan. Ini juga mencakup ambang batas USD10,000 untuk pelaporan transaksi yang melibatkan stablecoin, sejenis token kripto yang biasanya dipatok ke aset seperti dolar AS.
Industri mata uang kripto telah melancarkan kampanye surat komentar setelah Departemen Keuangan mengusulkan aturan tersebut tahun lalu, dengan alasancakupan definisi broker dalam proposal tersebut terlalu luas dan persyaratan tersebut melanggar privasi pemilik kripto.
Departemen Keuangan AS mengatakan pihaknya meninjau lebih dari 44.000 komentar mengenai proposal tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya mengantisipasi mengeluarkan aturan tambahan akhir tahun ini untuk menetapkan persyaratan pelaporan pajak untuk broker non-penahanan, termasuk pertukaran kripto yang terdesentralisasi.
memastikan pembayaran pajak
Dalam rilisnya, Departemen Keuangan AS menekankan bahwa pemilik kripto selalu berhutang pajak atas penjualan atau pertukaran aset digital. Aturan baru hanya menciptakan persyaratan pelaporan untuk membantu pembayar pajak mengajukan pengembalian yang akurat dan membayar pajak yang terutang.Aturan tersebut memperkenalkan formulir pelaporan pajak baru yang disebut Formulir 1099-DA, yang dimaksudkan untuk membantu pembayar pajak menentukan apakah mereka berhutang pajak, dan akan membantu pengguna kripto menghindari keharusan membuat perhitungan rumit untuk menentukan keuntungan mereka.
Broker perlu mengirimkan formulir tersebut ke IRS dan pemegang aset digital untuk membantu persiapan pajak mereka. IRS saat ini mengharuskan pengguna kripto untuk melaporkan banyak aktivitas aset digital pada pengembalian pajak mereka, terlepas dari apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan. Pengguna diharuskan membuat perhitungan itu sendiri, dan platform tempat perdagangan aset digital tidak memberikan informasi tersebut kepada IRS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com