Pemohon SIM di Satlantas Polres Kupang Kota, NTT, menunjukkan kepesertaan JKN BPJS. (MGN/Ferdinandus Rabu)
Ferdinandus Rabu • 4 July 2024 13:14
Kupang: Persyaratan baru pembuatan SIM wajib melampirkan BPJS atau JKN, mulai diberlakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kebijakan itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda NTT bekerja sama dengan penyedia layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setempat.
"Provinsi NTT merupakan satu dari 7 wilayah di Indonesia yang terpilih sebagai salah satu daerah uji coba persyaratan baru pembuatan SIM karena memliki peserta JKN cukup tinggi mencapai 95 persen," ucap Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan, Kamis, 4 Juli 2024.
Seperti yang terlihat di salah satu satuan lalu lintas di Polresta Kupang Kota. Uji coba persyaratan baru pembuatan SIM ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
Petugas Lantas akan mengecek setiap warga yang datang mengurus SIM, untuk terlebih dahulu menunjukan BPJS atau JKN apakah sudah aktif atau belum.
Baca juga: Buat SIM di Aceh Wajib Lampirkan BPJS |