Pemohon SIM di NTT Wajib Terdaftar JKN

Pemohon SIM di Satlantas Polres Kupang Kota, NTT, menunjukkan kepesertaan JKN BPJS. (MGN/Ferdinandus Rabu)

Pemohon SIM di NTT Wajib Terdaftar JKN

Ferdinandus Rabu • 4 July 2024 13:14

Kupang: Persyaratan baru pembuatan SIM wajib melampirkan BPJS atau JKN, mulai diberlakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kebijakan itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda NTT bekerja sama dengan penyedia layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setempat.

"Provinsi NTT merupakan satu dari 7 wilayah di Indonesia yang terpilih sebagai salah satu daerah uji coba persyaratan baru pembuatan SIM karena memliki peserta JKN cukup tinggi mencapai 95 persen," ucap Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan, Kamis, 4 Juli 2024.

Seperti yang terlihat di salah satu satuan lalu lintas di Polresta Kupang Kota. Uji coba persyaratan baru pembuatan SIM ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.

Petugas Lantas akan mengecek setiap warga yang datang mengurus SIM, untuk terlebih dahulu menunjukan BPJS atau JKN apakah sudah aktif atau belum.
 

Baca juga: Buat SIM di Aceh Wajib Lampirkan BPJS

Jika ada warga yang belum memiliki BPJS atau BPJS nya belum aktif, akan diarahkan ke loket pembuatan BPJS yang telah disiapkan pula di samping loket pengurusan SIM. Petugas BPJS pun telah disiapkan di sekitar loket pengurusan SIM, untuk membantu melayani warga yang ingin membuat BPJS sebagai persyaratan pengurusan SIM.

NTT merupakan satu dari 7 daerah di Indonesia yang terpilih sebagai salah satu daerah uji coba persyaratan baru pembuatan SIM wajib melampirkan BPJS, karena angka peserta BPJS di NTT telah memcapi 95 persen. Sehingga setiap petugas BPJS akan ditempatkan di 17 lokasi pembuatan SIM yang tersebar di polres-polres wilayah NTT.

"Satuan Lalu Lintas Polda NTT siap mendukung program ini dan akan membangun sinergitas demgan pihak BPJS untuk mulai diberlalukan uji coba di setiap wilayah polres di Polda NTT sehingga dapat membantu masyarakat memudahkan pengurusan SIM sekaligus kemudahan pelayanan BPJS," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)